Breaking

Monday, February 12, 2018

Pengertian Pers

Pengertian Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab


Kode Etik Jurnalistik
            Berikut ini merupakan kode etik Persatuan Wartawan Indonesia(PWI):
a.       Menyajikan berita secara berimbang dan adil,mengutamakan kecermatan dan kecepatan tetapi tidak menyampuradukan antara yang fakta dengan opini sendiri.
b.      Menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita,tulisan,atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan seseorang,kecuali menyangkut kepentingan umum.
c.       Pemberitaan peristiwa yng diduga menyangkut pelanggaran hukum dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah,prinsip adil,jujur,dan penyajian berimbang.
d.      Memberitakan kejahatan susila dengan tidak menyebutkan nama dan identits korban,juga penyebutan nama pelaku dibawah umur juga dilarang.
e.       Menulis judul yang mencerminkan isi berita.
f.        Menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan berita,gambar,atau tulisan dan selalu menyertakan identitas sumber berita.
g.      Dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat,dan memberi kesempatan hak jawab serta proporsional kepada sumber daan atau obyek berita.
h.      Meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kreadibilitas dan kompetensi sumber berita.
i.        Tidak melakukan tindakan plagiat,tidak mengutip berita,tulisan atau gambar tanpa menyebut sumbernya.
j.        Harus menyebut sumber berita,kecuali atas permintaan yang bearsangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
k.      Menghormati ketentuan embargo,bahan latar belakang,dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimasukkan sebagai bahan berita serta atas kesepakatan dengan sumber berita tidak menyiarkan keterangan off the record.
l.        Mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi pelanggaran kode etik jurnalistik ini,sepenuhnya hak organisasi dari PWI dan dilaksanakan oleh dewan Kehormatan PWI.
Masyarakat/warga negara dapat berperan serta untuk memantau dan melaporkan apabila pemberitaan yang dilakukan oleh pers melangagr hukum dan etika. Partisipasi ini misalnya dengan menggunakan hak jawab.Hak jawab adalah hak seseorang,organisasi atau badan hukum yang merasa dirugikan oleh tulisan dalam sebuah atau beberapa penerbitan pers,untuk meminta kepada penerbit yang bersangkutan agar penjelasan dan tanggapan terhadap tulisan yang disiarkan atau diterbitkan,dimuat di penerbitan.
Masyarakat juga dapat menyapaikan usul kepada Dewan Pers untuk meningkatkan kualitas pers nasional.Hal ini sesuai dengan fungsi Dewan Pers yang meliputi:
a.    Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
b.   Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.
c.    Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.
d.   Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
e.    Mengembangkan komunikasi antara pers,masyarakat,dan pemerintah.
f.     Memfasilitasi oganisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan dibidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanaan.
g.   Mendata perusahaan pers.

Upaya-upaya Pemerintah dalam Mengendalikan Kebebasan Pers
            Upaya pemerintahan dalam mengendalikan kebebasan pers dapat menimbulkan 2 kemungkinan akibat.Pertama,Kebebasan pers berarti akan terpasung.Kedua,kebebasan pers tetap terjamin dan semakin kuat tanggung jawab sosialnya.Berikut ini merupakan upaya yng dilakukan pemerintahan Indonesia dalam mengendalikan kebebasan pers:
a.       Pembuatan Undang-Undang Pers
Dengan pperaturan perundangan tentang pers dan penyiaran yang dibuat oleh pemerintah bersama DPR,diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang terkait dengan pers dan media massa agar kehidupan pers dan gerak media massa tetap dapat berlangsung dengan bebas namun disertai dengan tanggung jawab.
Di NKRI yang berdasarkan Pancasila mensyaratkan kebebasan yang diikuti oleh tanggung jawab.Meskipun hak-hak asasi pribadi diakui dan dilindungi tetapi dalam pelaksanaannya tidak dapat dilakukan tanpa batas.Hak-hak orang lain sebagai pembatasnya,sehingga kewajiban untuk saling menghormati mejadi jati diri manusia,masyrakat,dan bangsa Indonesia.

b.      Memfungsikan Dewan Pers sebagai Pembina Pers Nasional
Meskipun dewan ini tidak dapat menilai apakah seorang wartawan atau pers telah melanggar sanksi kode etik jurnalisik atau belum dan apalagi menjatuhkan sanksinya,namun tugas dan kewajiban untuk membina kemajuan pers Indonesia sangat berarti.

c.       Penegakan Supremasi Hukum
Penegakan hukum yang didukung oleh seluruh lapisan masyarakat akan mewujudkan supremasi hukum  yang menimbulkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah semakin kuat.

d.      Sosialisai dan Peningkatan Kesadaran Rakyat Akan Hak-Hak Asasi Manusia(HAM).
Semakin inggi kesadaran rakyat akan HAM menuntut pencerdasan insan pers untuk melayani keutuhan rakyat.Pers yang tidak sejalan dengan penerapan kesadaran rakyat tentang HAM akan semakin ditinggalkan oleh pembacanya,apalagi jika informasi tersebut mengandung/cenderung memihak kepentigan tertentu.
Oleh karena itu jika upaya yang dilakukan pemerintah dalam megendalikan kebebasan pers dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya pers yang independen,sehingga bersifat objektif dalam pemberitaannya,perlu didukung penuh.Dan juga apabila pemerintah mengendalikan pers untuk mencegah pers yang dikelola untuk kepentingan bisnis saja,mencegah b erkembangnya pemberitaan/foto/film yang didominasi oleh kekerasan,sadisme, dan pornogafi perlu didukung.
Mengevaluasi kebebasan pers

Kebebasan pers diartikan sebagai kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakkan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam KODE Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.
Kebebasan pers diakui, dijamin dan dilaksanakan di indonesia dalam rangka pelaksansaan demokrasi Pancasila.Pers yang bebas adalah salah satu pilar bagi tegaknya demokrasi.Demokrasi dan masyarakat demokrasi membutuhkan pers yang bebas.

Jaminan kebebasan pers Indonesia tertuang dalam :
1.      UU RI No.40 Tahun 1999  tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik PWI dan AJI;
2.      UU RI no.32 Tahun 2002 tentang penyiaran

Hakikat kebebasan pers
a.       Mempercepat proses demokrasi
b.      Mempercepat pembangunan nasional
c.       Sebagai kontrol sosial
d.      Menambah wawasan
e.       Mencerdaskan bangsa
f.        Meningkatkan tertib hukum
g.      Terciptanya masyarakat mandiri

Ciri-ciri kebebasan pers Indonesia:
a.       Pers yang bebas dan bertanggung jawab
b.      Pers yang sehat
c.       Pers sebagai penyebar informasi yang obyektif
d.      Pers sebagai penyalur aspirasi rakyat dan meluaskan komunikasi dan partisipasi masyarakat
e.       Pers yang melakukan kontrol sosial konstuktif
f.        Terdapat interaksi positif antara pers, pemerintah dan masyarakat

Tiga ancaman kebebasan pers menurut Ishadi S.K.
1.      Sangat terbatasnya jumlah wartawan yang qualified dan profesional sehingga menyebabkan menurunnya kualitas jurnalistik media, khususnya koran, majalah, dan tabloid yang baru
2.      Banyaknya koran dan penerbit yang menimbulkan persaingan yang tajam diantara mereka yang pada akhirnya akan menjurus kepentingan idealis telah terkalahkan kepentingan bisnis
3.      Lahirnya koran-koeran partisipan yang menyebabkan obyektivitas koran akan memudar

Tindakan untuk mengantisipasi ancaman tersebut :
1.      UU yang memnjami keterbukaan Informasi
2.      Penyesuaian pasal dalam UU yang mengangkut pencemaran nama baik dan penhinaan, untuk melindungi kebebasan pers dan masyarakat umum
3.      Meniadakan sensor publik
4.      Standar profesi yang lebih tinggi para wartawan
5.      Penetapan standar profesi, independesi, dan tanggung jawab karyawan yang bekerja, dalam media pemerintah



Contoh Bentuk Penyalahgunaan Penyampaian Informasi Melalui Media Massa 


  • Penyiaran berita / informasi yang tidak benar memenuhi kode etik jurnalistik 

Penyiaran berita dan penyampaian informasi yang tidak memenuhi kode etik jurnalistik dan kewartawanan dapat terjadi. Hal itu, terutama sering dilakukan oleh wartawan atau pengelola media massa yang belum professional sehingga merugikan pihak tertentu. Misalnya, penyebutan nama tersangka dan gambar lengkap tersangka yang melengkapi berita criminal. Penyampaian itu dapat melanggar HAM karena dimungkinkan yerjadinya pelanggaran HAM.
  • Peradilan oleh Pers (Trial by Press)

Berita yang kurang berimbang dan tidak menggunakan pihak kedua (side both) kadang- kadang terlalu jauh mengadili person tertentu. Tentu saja hal itu secara tidak langsung melanggar atas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
  • Membentuk Opini yang menyesatkan 

Dalam masyarakat tidak tertutp kemungkinan terjadi suatu berita media massa yang dipahami tidak tepat, baik karena tingkat pemahaman pembaca maupun karena isi berita dan informasi media tersebut bertendensi membentuk opini public demi kepentingan tertentu.
Objektivitas berita dan informasi kurang dipentingkan. Dengan demikian, masyarakat dapat terpengaruh pola piker dan pendapat yang menyesatkan. Iklan yang menggunakan bahasa serta informasi yang dilebih- lebihkan karena hanya mengejar nilai keuntungan semata, jelas dapat merugikan masyarakat.
  • Bentuk tulisan / siaran bebas yang bersifat Provokatif 

Adakalanya suatu media massa menurunkan informasi atau berita kepada masyarakat yang berbau pengaruh yang menimbulkan emosi terhadap warga masyarakat tertentu. Hal demikian dapat terjadi karena kekhilafan penulis berita atas peliputan peristiwa tertentu atau mungkin juga disebabkan oleh informasi sumber berita atau sebab – sebab yang lain.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan Undang- Undang Hukum Pidana

    Sanksi penyalahgunaan penyampaian informasi dan komunikasi, antara lain terdapat dalam KUHP, misalnya Pasal 137 KUHP.
1.      Delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
2.      Delik Penyebar Kebencian (haatzai 'artikelen)
3.      Delik Penghinaan Agama
4.      Delik Kesusilaan / Pornografi
·         Iklan yang menipu,
yaitu iklan yang bersifat tidak jujur, menipu, menyesatkan, dan merugikan suatu pihak baik  secara morill, material maupun kepentingan umum.





DAMPAK PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN PERS/MEDIA MASA

1.    Menimbulkan keguncangan dalam masyarakat jika tidak segera ditanggulang, maka dapat menimbulkan disintergrasi bamgsa
2.    Menimbulkan bahaya bagi keselamatan bangsa dan Negara\
3.    Kritik yang tidak sesuai fakta, sensasional, dan tidak bertanggung jawab akan menimbulkan fitnah

DAMPAKI NEGATIF SECARA INTERN DAN EKSTERN

1.    Secara intern
            a.    Pers tidak objektif, menyampaikan berita bohong lambat atau cepat akan di    tinggal oleh pembacanya
            b.    Ketidak siapan masyrakat untuk menggunakan hak jawab menimbulkan kejengkelan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers maka akan melakukan tindak    an anarkis dengan merusak kantor, bahkan tindakan fisik terhadap wartawan
2.    Secara Ekstern
            a.    Mempercepat kerusakan akhlak dan moral bangsa
            b.    Menimbulkan ketegangan dalam masyarakat
            c.    Menimbulkan sikap anti pati dan kejengkelan terhadap pers
e.       Menimbulkan sikap saling curiga dan perpecahan dalam msyaraltMempersult diadakanya islah/mendamaikan kembali kelompok  masyarakat yang sedang komflik

DAMPAK DARI PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN PERS / MEDIA MASSA

    1. Bagi Kepentingan Pribadi
            Karena jasa pers dalam kenyataannya sering membuat seseorang meningkat citra positifnya. Dapat juga terjadi reputasi seseorang hancur karena jasa pers. Jadi, nama baik seseorang dapat dirugikan apabila terjadi penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan penyampaian informasi.
2.   Bagi Kepentingan Masyarakat
•      Tulisan dalam media massa yang kurang seimbang sumber informasinya dapat mengakibatkan kesan yang berbeda dengan kenyataan yang sebenarnya. Dengan bantuan media massa, fakta dapat ditutup- tutupi dengan tulisan lain yang berkesan membenarkan. Masyarakat dalam hal itu dapat tertipu karena mendapat informasi yang tidak benar.
•      Misalnya, suatu kebijakan seorang tokoh dalam masyarakat sebenarnya tidak tepat secara ilmiah. Namun, karena informasi itu diberitakan secara berlebih dan berulang- ulang serta diekspos secara besar- besaran, masyarakat menjadi terpengaruh. Masyarakat tidak mengetahui apa- apa dan kurang mendapatkan informasi yang seimbang.
3.  Bagi Kepentingan Negara
·         Misalnya, tulisan- tulisan yang termuat dalam media
masssa yang kurang mempertimbangkan kepentingan
nasional. Terlebih lagi, jika yang disampaikan merupakan
tulisan yang tidak berdasarkan fakta yang benar.
Hal semacam itu akan menimbulkan dampak sebagai berikut :
•      Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah berkurang karena tidak percaya tehadap pemerintah.
•      Kepercayaan Luar Negeri Luntur
•      Jika keadaan seperti itu benar- benar terjadi, dampak terburuknya adalah tingkat kepercayaan Luar Negeri terhadap Indonesia berkurang. Akibatnya, minat kerja sama terutama kerjasama ekonomi, penanaman investasi, pemberian bantuan, pemberian pinjaman dsb juga akan menurun.

UPAYA PEMERINTAH DALAM MENGENDALIKAN KEBEBASAN PERS

Upaya pemerintah dalam mengendalikan kebebasan pers pada masa orde baru, pengawas kebebasan pers pemerintah mengadakan sensor  sebelum disiarkan atau sebelum diterbitkan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan maka pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan, antara lain:
·   UUD 1945
·   Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
·   UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
·   UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
·   UU No. 40 tahun 1999 tentang pers,
·   UU No. 40 tahun 2000 tentang pers Nasional
·   UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran
            

Dampak penyalahgunaan kebebasan media massa
A. Secara intern
 1. Pers tidak objektif, menyampaikan berita bohong lambat atau cepat akan ditinggalkan oleh pembaca.
2. Ketidaksiapan masyarakt untuk menggunakan hak jawab menimbulkan kejengkelan pihak pihak yang merasa dirugikan oleh pemberian pers akan melakukan tindakan yang anarkis.
B. Secara ekstern
1. Mempercepat kerusakan akhlak dan moral bangsa
2. Menimbulkan ketegangan dalam masyarakat
3. Menimbulkan sikap antipati terhadap pers
4. Menimbulkan sikap saling curiga dan perpecahan dalam masyarakat.
5. Mempersulit diadakannya kerukunan kembali kelompok masyarakat yang sedang konflik.
Penyalahgunaan media massa dalam hal ini menyangkut penyampaian yang berdampak pada :
A. Bagi kepentingan pribadi Pribadi seseorang berkat jasa pers dapat menciptakan hal positif, namun bisa juga menghancurkan reputasi pribadi karena kesalahgunaan kebebasan berpendapat.
B. Bagi kepentingan masyarakat Pemberian informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan, menyebabkan masyarakat tertipu. Dalam penyampaian informasi yang berulang-ulang menyebabkan masyarakat terpengaruh.
C. Bagi kepentingan bangsa dan negara Hal yang dituliskan di media masa tidak sesuai dengan fakta. Dampak yang ditimbulkan :
1. Tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah berkurang
 2. Kepercayaan luar negeri luntur 
3. Timbulnya pergesekan dan hubungan antara pers dengan institut tertentu.


Wow kita bisa menghasilkan uang sebanyak $3 hanya dengan mendaftar ke link berikut ini http://payingood.com/?id=8230 

No comments:

Post a Comment