Pengertian Pers yang
Bebas dan Bertanggung Jawab
Kode Etik Jurnalistik
Berikut
ini merupakan kode etik Persatuan Wartawan Indonesia(PWI):
a. Menyajikan
berita secara berimbang dan adil,mengutamakan kecermatan dan kecepatan tetapi
tidak menyampuradukan antara yang fakta dengan opini sendiri.
b. Menghormati
dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan
berita,tulisan,atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan
seseorang,kecuali menyangkut kepentingan umum.
c. Pemberitaan
peristiwa yng diduga menyangkut pelanggaran hukum dan atau proses peradilan
harus menghormati asas praduga tak bersalah,prinsip adil,jujur,dan penyajian
berimbang.
d. Memberitakan
kejahatan susila dengan tidak menyebutkan nama dan identits korban,juga
penyebutan nama pelaku dibawah umur juga dilarang.
e. Menulis
judul yang mencerminkan isi berita.
f.
Menempuh cara yang sopan
dan terhormat untuk memperoleh bahan berita,gambar,atau tulisan dan selalu
menyertakan identitas sumber berita.
g. Dengan
kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang
kemudian ternyata tidak akurat,dan memberi kesempatan hak jawab serta
proporsional kepada sumber daan atau obyek berita.
h. Meneliti
kebenaran bahan berita dan memperhatikan kreadibilitas dan kompetensi sumber
berita.
i.
Tidak melakukan tindakan
plagiat,tidak mengutip berita,tulisan atau gambar tanpa menyebut sumbernya.
j.
Harus menyebut sumber
berita,kecuali atas permintaan yang bearsangkutan untuk tidak disebut nama dan
identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
k. Menghormati
ketentuan embargo,bahan latar belakang,dan tidak menyiarkan informasi yang oleh
sumber berita tidak dimasukkan sebagai bahan berita serta atas kesepakatan
dengan sumber berita tidak menyiarkan keterangan off the record.
l.
Mengakui bahwa pengawasan
dan penetapan sanksi pelanggaran kode etik jurnalistik ini,sepenuhnya hak
organisasi dari PWI dan dilaksanakan oleh dewan Kehormatan PWI.
Masyarakat/warga negara dapat berperan
serta untuk memantau dan melaporkan apabila pemberitaan yang dilakukan oleh
pers melangagr hukum dan etika. Partisipasi ini misalnya dengan menggunakan hak
jawab.Hak jawab adalah hak seseorang,organisasi atau badan hukum yang merasa
dirugikan oleh tulisan dalam sebuah atau beberapa penerbitan pers,untuk meminta
kepada penerbit yang bersangkutan agar penjelasan dan tanggapan terhadap
tulisan yang disiarkan atau diterbitkan,dimuat di penerbitan.
Masyarakat juga dapat menyapaikan usul
kepada Dewan Pers untuk meningkatkan kualitas pers nasional.Hal ini sesuai
dengan fungsi Dewan Pers yang meliputi:
a. Melindungi
kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
b. Melakukan
pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.
c. Menetapkan
dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.
d. Memberikan
pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas
kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
e. Mengembangkan
komunikasi antara pers,masyarakat,dan pemerintah.
f. Memfasilitasi
oganisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan dibidang pers dan
meningkatkan kualitas profesi kewartawanaan.
g. Mendata
perusahaan pers.
Upaya-upaya Pemerintah
dalam Mengendalikan Kebebasan Pers
Upaya
pemerintahan dalam mengendalikan kebebasan pers dapat menimbulkan 2 kemungkinan
akibat.Pertama,Kebebasan pers berarti akan terpasung.Kedua,kebebasan pers tetap
terjamin dan semakin kuat tanggung jawab sosialnya.Berikut ini merupakan upaya
yng dilakukan pemerintahan Indonesia dalam mengendalikan kebebasan pers:
a. Pembuatan
Undang-Undang Pers
Dengan
pperaturan perundangan tentang pers dan penyiaran yang dibuat oleh pemerintah
bersama DPR,diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang terkait dengan
pers dan media massa agar kehidupan pers dan gerak media massa tetap dapat
berlangsung dengan bebas namun disertai dengan tanggung jawab.
Di
NKRI yang berdasarkan Pancasila mensyaratkan kebebasan yang diikuti oleh
tanggung jawab.Meskipun hak-hak asasi pribadi diakui dan dilindungi tetapi
dalam pelaksanaannya tidak dapat dilakukan tanpa batas.Hak-hak orang lain
sebagai pembatasnya,sehingga kewajiban untuk saling menghormati mejadi jati diri
manusia,masyrakat,dan bangsa Indonesia.
b. Memfungsikan
Dewan Pers sebagai Pembina Pers Nasional
Meskipun
dewan ini tidak dapat menilai apakah seorang wartawan atau pers telah melanggar
sanksi kode etik jurnalisik atau belum dan apalagi menjatuhkan sanksinya,namun
tugas dan kewajiban untuk membina kemajuan pers Indonesia sangat berarti.
c. Penegakan
Supremasi Hukum
Penegakan
hukum yang didukung oleh seluruh lapisan masyarakat akan mewujudkan supremasi
hukum yang menimbulkan kepercayaan
masyarakat pada pemerintah semakin kuat.
d. Sosialisai
dan Peningkatan Kesadaran Rakyat Akan Hak-Hak Asasi Manusia(HAM).
Semakin
inggi kesadaran rakyat akan HAM menuntut pencerdasan insan pers untuk melayani
keutuhan rakyat.Pers yang tidak sejalan dengan penerapan kesadaran rakyat
tentang HAM akan semakin ditinggalkan oleh pembacanya,apalagi jika informasi
tersebut mengandung/cenderung memihak kepentigan tertentu.
Oleh karena itu jika
upaya yang dilakukan pemerintah dalam megendalikan kebebasan pers dimaksudkan
untuk mendorong berkembangnya pers yang independen,sehingga bersifat objektif
dalam pemberitaannya,perlu didukung penuh.Dan juga apabila pemerintah
mengendalikan pers untuk mencegah pers yang dikelola untuk kepentingan bisnis
saja,mencegah b erkembangnya pemberitaan/foto/film yang didominasi oleh
kekerasan,sadisme, dan pornogafi perlu didukung.
Mengevaluasi
kebebasan pers
Kebebasan
pers diartikan sebagai kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya
penegakkan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan dan tanggung jawab
profesi yang dijabarkan dalam KODE Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati
nurani insan pers.
Kebebasan
pers diakui, dijamin dan dilaksanakan di indonesia dalam rangka pelaksansaan
demokrasi Pancasila.Pers yang bebas adalah salah satu pilar bagi tegaknya
demokrasi.Demokrasi dan masyarakat demokrasi membutuhkan pers yang bebas.
Jaminan
kebebasan pers Indonesia tertuang dalam :
1. UU
RI No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan
Kode Etik Jurnalistik PWI dan AJI;
2. UU
RI no.32 Tahun 2002 tentang penyiaran
Hakikat
kebebasan pers
a. Mempercepat
proses demokrasi
b. Mempercepat
pembangunan nasional
c. Sebagai
kontrol sosial
d. Menambah
wawasan
e. Mencerdaskan
bangsa
f.
Meningkatkan tertib hukum
g. Terciptanya
masyarakat mandiri
Ciri-ciri
kebebasan pers Indonesia:
a. Pers
yang bebas dan bertanggung jawab
b. Pers
yang sehat
c. Pers
sebagai penyebar informasi yang obyektif
d. Pers
sebagai penyalur aspirasi rakyat dan meluaskan komunikasi dan partisipasi
masyarakat
e. Pers
yang melakukan kontrol sosial konstuktif
f.
Terdapat interaksi
positif antara pers, pemerintah dan masyarakat
Tiga
ancaman kebebasan pers menurut Ishadi S.K.
1. Sangat
terbatasnya jumlah wartawan yang qualified dan profesional sehingga menyebabkan
menurunnya kualitas jurnalistik media, khususnya koran, majalah, dan tabloid
yang baru
2. Banyaknya
koran dan penerbit yang menimbulkan persaingan yang tajam diantara mereka yang
pada akhirnya akan menjurus kepentingan idealis telah terkalahkan kepentingan
bisnis
3. Lahirnya
koran-koeran partisipan yang menyebabkan obyektivitas koran akan memudar
Tindakan
untuk mengantisipasi ancaman tersebut :
1. UU
yang memnjami keterbukaan Informasi
2. Penyesuaian
pasal dalam UU yang mengangkut pencemaran nama baik dan penhinaan, untuk
melindungi kebebasan pers dan masyarakat umum
3. Meniadakan
sensor publik
4. Standar
profesi yang lebih tinggi para wartawan
5. Penetapan
standar profesi, independesi, dan tanggung jawab karyawan yang bekerja, dalam
media pemerintah
Contoh Bentuk Penyalahgunaan Penyampaian
Informasi Melalui Media Massa
- Penyiaran berita / informasi
yang tidak benar memenuhi kode etik jurnalistik
Penyiaran
berita dan penyampaian informasi yang tidak memenuhi kode etik jurnalistik dan
kewartawanan dapat terjadi. Hal itu, terutama sering dilakukan oleh wartawan
atau pengelola media massa yang belum professional sehingga merugikan pihak
tertentu. Misalnya, penyebutan nama tersangka dan gambar lengkap tersangka yang
melengkapi berita criminal. Penyampaian itu dapat melanggar HAM karena
dimungkinkan yerjadinya pelanggaran HAM.
- Peradilan
oleh Pers (Trial by Press)
Berita
yang kurang berimbang dan tidak menggunakan pihak kedua (side both)
kadang- kadang terlalu jauh mengadili person tertentu. Tentu saja hal itu
secara tidak langsung melanggar atas praduga tidak bersalah (presumption of
innocence).
- Membentuk
Opini yang menyesatkan
Dalam
masyarakat tidak tertutp kemungkinan terjadi suatu berita media massa yang
dipahami tidak tepat, baik karena tingkat pemahaman pembaca maupun karena isi
berita dan informasi media tersebut bertendensi membentuk opini public demi
kepentingan tertentu.
Objektivitas
berita dan informasi kurang dipentingkan. Dengan demikian, masyarakat dapat
terpengaruh pola piker dan pendapat yang menyesatkan. Iklan yang menggunakan
bahasa serta informasi yang dilebih- lebihkan karena hanya mengejar nilai
keuntungan semata, jelas dapat merugikan masyarakat.
- Bentuk
tulisan / siaran bebas yang bersifat Provokatif
Adakalanya
suatu media massa menurunkan informasi atau berita kepada masyarakat yang
berbau pengaruh yang menimbulkan emosi terhadap warga masyarakat tertentu. Hal
demikian dapat terjadi karena kekhilafan penulis berita atas peliputan
peristiwa tertentu atau mungkin juga disebabkan oleh informasi sumber berita
atau sebab – sebab yang lain.
- Pelanggaran terhadap ketentuan
Undang- Undang Hukum Pidana
Sanksi penyalahgunaan penyampaian
informasi dan komunikasi, antara lain terdapat dalam KUHP, misalnya Pasal 137
KUHP.
1.
Delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
2.
Delik Penyebar Kebencian (haatzai 'artikelen)
3.
Delik Penghinaan Agama
4.
Delik Kesusilaan / Pornografi
·
Iklan yang menipu,
yaitu
iklan yang bersifat tidak jujur, menipu, menyesatkan, dan merugikan suatu pihak
baik secara morill, material maupun kepentingan umum.
DAMPAK PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN
PERS/MEDIA MASA
1. Menimbulkan
keguncangan dalam masyarakat jika tidak segera ditanggulang, maka dapat
menimbulkan disintergrasi bamgsa
2. Menimbulkan
bahaya bagi keselamatan bangsa dan Negara\
3. Kritik yang
tidak sesuai fakta, sensasional, dan tidak bertanggung jawab akan menimbulkan
fitnah
DAMPAKI
NEGATIF SECARA INTERN DAN EKSTERN
1. Secara intern
a.
Pers tidak objektif, menyampaikan berita bohong lambat atau cepat akan di tinggal oleh pembacanya
b.
Ketidak siapan masyrakat untuk menggunakan hak jawab menimbulkan kejengkelan
pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers maka akan melakukan
tindak an anarkis dengan merusak
kantor, bahkan tindakan fisik terhadap wartawan
2. Secara Ekstern
a.
Mempercepat kerusakan akhlak dan moral bangsa
b.
Menimbulkan ketegangan dalam masyarakat
c.
Menimbulkan sikap anti pati dan kejengkelan terhadap pers
e.
Menimbulkan sikap saling curiga dan perpecahan dalam
msyaraltMempersult diadakanya islah/mendamaikan kembali
kelompok masyarakat yang sedang komflik
DAMPAK DARI PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN
PERS / MEDIA MASSA
1. Bagi Kepentingan Pribadi
Karena
jasa pers dalam kenyataannya sering membuat seseorang meningkat citra
positifnya. Dapat juga terjadi reputasi seseorang hancur karena jasa pers.
Jadi, nama baik seseorang dapat dirugikan apabila terjadi penyalahgunaan
kebebasan berpendapat dan penyampaian informasi.
2. Bagi
Kepentingan Masyarakat
• Tulisan
dalam media massa yang kurang seimbang sumber informasinya dapat mengakibatkan
kesan yang berbeda dengan kenyataan yang sebenarnya. Dengan bantuan media
massa, fakta dapat ditutup- tutupi dengan tulisan lain yang berkesan membenarkan.
Masyarakat dalam hal itu dapat tertipu karena mendapat informasi yang tidak
benar.
• Misalnya,
suatu kebijakan seorang tokoh dalam masyarakat sebenarnya tidak tepat secara
ilmiah. Namun, karena informasi itu diberitakan secara berlebih dan berulang-
ulang serta diekspos secara besar- besaran, masyarakat menjadi terpengaruh.
Masyarakat tidak mengetahui apa- apa dan kurang mendapatkan informasi yang
seimbang.
3. Bagi
Kepentingan Negara
·
Misalnya, tulisan- tulisan yang termuat dalam media
masssa yang kurang mempertimbangkan
kepentingan
nasional. Terlebih lagi, jika yang
disampaikan merupakan
tulisan yang tidak berdasarkan fakta
yang benar.
Hal semacam itu akan menimbulkan
dampak sebagai berikut :
• Tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah berkurang karena tidak percaya
tehadap pemerintah.
• Kepercayaan
Luar Negeri Luntur
• Jika
keadaan seperti itu benar- benar terjadi, dampak terburuknya adalah tingkat
kepercayaan Luar Negeri terhadap Indonesia berkurang. Akibatnya, minat kerja
sama terutama kerjasama ekonomi, penanaman investasi, pemberian bantuan,
pemberian pinjaman dsb juga akan menurun.
UPAYA PEMERINTAH DALAM MENGENDALIKAN
KEBEBASAN PERS
Upaya pemerintah dalam mengendalikan
kebebasan pers pada masa orde baru, pengawas kebebasan pers pemerintah
mengadakan sensor sebelum disiarkan atau sebelum
diterbitkan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan maka
pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan, antara lain:
· UUD 1945
· Ketetapan MPR RI No.
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
· UU No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
· UU No. 9 Tahun 1998
Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
· UU No. 40 tahun 1999
tentang pers,
· UU No. 40 tahun 2000
tentang pers Nasional
· UU No. 32 tahun 2002
tentang penyiaran
Dampak penyalahgunaan kebebasan
media massa
A. Secara intern
1. Pers tidak objektif, menyampaikan berita
bohong lambat atau cepat akan ditinggalkan oleh pembaca.
2. Ketidaksiapan masyarakt untuk
menggunakan hak jawab menimbulkan kejengkelan pihak pihak yang merasa dirugikan
oleh pemberian pers akan melakukan tindakan yang anarkis.
B. Secara
ekstern
1. Mempercepat kerusakan akhlak dan
moral bangsa
2. Menimbulkan ketegangan dalam
masyarakat
3. Menimbulkan sikap antipati
terhadap pers
4. Menimbulkan sikap saling curiga
dan perpecahan dalam masyarakat.
5. Mempersulit diadakannya kerukunan
kembali kelompok masyarakat yang sedang konflik.
Penyalahgunaan media massa dalam hal
ini menyangkut penyampaian yang berdampak pada :
A. Bagi kepentingan pribadi Pribadi
seseorang berkat jasa pers dapat menciptakan hal positif, namun bisa juga
menghancurkan reputasi pribadi karena kesalahgunaan kebebasan berpendapat.
B. Bagi kepentingan masyarakat
Pemberian informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan, menyebabkan masyarakat
tertipu. Dalam penyampaian informasi yang berulang-ulang menyebabkan masyarakat
terpengaruh.
C. Bagi kepentingan bangsa dan
negara Hal yang dituliskan di media masa tidak sesuai dengan fakta. Dampak yang
ditimbulkan :
1. Tingkat kepercayaan masyarakat
kepada pemerintah berkurang
2. Kepercayaan luar negeri luntur
3. Timbulnya
pergesekan dan hubungan antara pers dengan institut tertentu.
Wow kita bisa menghasilkan uang sebanyak $3 hanya dengan mendaftar ke link berikut ini http://payingood.com/?id=8230
Wow kita bisa menghasilkan uang sebanyak $3 hanya dengan mendaftar ke link berikut ini http://payingood.com/?id=8230
No comments:
Post a Comment