Breaking

Monday, September 28, 2015

PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia)

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (disingkat PANDI) adalah sebuah badan hukum yang memiliki wewenang untuk mengatur pengelolaan domain .id. PANDI dibentuk oleh perwakilan dari komunitas teknologi informasi Indonesia dan mendapatkan persetujuan sebagai penerima mandat dari pengelola domain tingkat tinggi (dunia) ICANN (internet for Assigned Name and Number).
Sesuai dengan visinya, PANDI menjadi pengelola Nama Domain Internet Indonesia yang terpercaya, aman, stabil dan handal. Berdiri dan dibentuk dengan misi (salah satunya dan paling penting) menggalakkan dan memasyarakatkan kepada pemilik website di Indonesia baik perorangan maupun lembaga agar menggunakan atau memakai Nama Domain .id di situsnya. Dengan memakai nama domain .id, maka masyarakat Indonesia dapat langsung mengetahui siapa pemilik situs tersebut. 
Bekerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia, PANDI sebagai Pengelola Nama Domain Internet Indonesia telah memilih mitra/perusahaan untuk registry yang sudah terbukti handal dan terpercaya. Sebanyak 10 sub domain dengan nama domain .id dan 12 perusahaan terpilih, pada tahun 2012 PANDI telah mencatat sebanyak 344.266 situs yang mendatarkan situsnya di Indonesia. Para pemilik situs dengan nama domaid .id sebanyak 93.073 sedangkan nama domain non .id (.com, .net, .org, .info, .biz) sebanyak 241.193. Yang berarti masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan oleh PANDI dan Registrarnya agar nama domain .id benar-benar membumi di Indonesia ini.Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.

PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) dibentuk tanggal 29 Desember 2006 di Jakarta, adalah badan hukum yang dibentuk oleh perwakilan dari komunitas teknologi informasi dan telah memenuhi syarat sebagai badan hukum di Indonesia.

Perkumpulan ini memiliki maksud dan tujuan untuk :
1. Menyediakan layanan registry nama domain tingkat tinggi Indonesia (ccTLD-ID), yang selanjutnya disebut nama domain secara profesional sesuai kebutuhan di Indonesia dengan kualitas layanan yang memenuhi standar international.

2. Mengembangkan dan menyediakan jasa layanan yang lain terkait dengan nama domain yang sesuai dengan ketentuan Perkumpulan.

3. Berupaya untuk melindungi kepentingan para anggota dan pengguna domain pada umumnya dalam menjalankan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Menyelenggarakan komunikasi antar anggota dan pengguna nama domain pada umumnya, antar anggota dengan asosiasi organisasi semitra di dalam dan luar negeri serta dunia usaha pada umumnya.

5. Memberikan konsultasi dan dukungan teknis kepada anggota dalam pengelolaan nama domain.

6. Menjadi mitra Pemerintah dalam membangun sarana informasi dan komunikasi Nasional dan Internasional.

7. Perselisihan nama domain diselesaikan oleh Pemerintah. Pandi akan melaksanakan hasil keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.



Dapatkan uang sebersar $3 dengan mudah, hanya dengan mendaftar ke link berikut ini http://payingood.com/?id=8230

No comments:

Post a Comment