Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (disingkat PANDI)
adalah sebuah badan hukum yang memiliki wewenang untuk mengatur
pengelolaan domain .id. PANDI dibentuk oleh perwakilan
dari komunitas teknologi informasi Indonesia dan mendapatkan persetujuan sebagai
penerima mandat dari pengelola domain tingkat tinggi (dunia) ICANN (internet for Assigned Name
and Number).
PANDI dibentuk tanggal 29 Desember 2006 di Jakarta melalui
dukungan Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informatika.
Sesuai dengan visinya, PANDI menjadi
pengelola Nama Domain Internet Indonesia yang terpercaya, aman, stabil dan
handal. Berdiri dan dibentuk dengan misi (salah satunya dan paling penting)
menggalakkan dan memasyarakatkan kepada pemilik website di Indonesia baik
perorangan maupun lembaga agar menggunakan atau memakai Nama Domain .id di
situsnya. Dengan memakai nama domain .id, maka masyarakat Indonesia dapat
langsung mengetahui siapa pemilik situs tersebut.
Bekerja sama dengan Pemerintah
Republik Indonesia, PANDI sebagai Pengelola Nama Domain Internet Indonesia
telah memilih mitra/perusahaan untuk registry yang sudah terbukti handal dan
terpercaya. Sebanyak 10 sub domain dengan nama domain .id dan 12
perusahaan terpilih, pada tahun 2012 PANDI telah mencatat sebanyak 344.266
situs yang mendatarkan situsnya di Indonesia. Para pemilik situs dengan nama
domaid .id sebanyak 93.073 sedangkan nama domain non .id (.com, .net, .org,
.info, .biz) sebanyak 241.193. Yang berarti masih banyak pekerjaan yang harus
dilakukan oleh PANDI dan Registrarnya agar nama domain .id benar-benar membumi
di Indonesia ini.Dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas.
Perkumpulan ini memiliki maksud dan tujuan untuk :
1. Menyediakan layanan registry nama domain tingkat tinggi Indonesia (ccTLD-ID), yang selanjutnya disebut nama domain secara profesional sesuai kebutuhan di Indonesia dengan kualitas layanan yang memenuhi standar international.
2. Mengembangkan dan menyediakan jasa layanan yang lain terkait dengan nama domain yang sesuai dengan ketentuan Perkumpulan.
3. Berupaya untuk melindungi kepentingan para anggota dan pengguna domain pada umumnya dalam menjalankan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Menyelenggarakan komunikasi antar anggota dan pengguna nama domain pada umumnya, antar anggota dengan asosiasi organisasi semitra di dalam dan luar negeri serta dunia usaha pada umumnya.
5. Memberikan konsultasi dan dukungan teknis kepada anggota dalam pengelolaan nama domain.
6. Menjadi mitra Pemerintah dalam membangun sarana informasi dan komunikasi Nasional dan Internasional.
7. Perselisihan nama domain diselesaikan oleh Pemerintah. Pandi akan melaksanakan hasil keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dapatkan uang sebersar $3 dengan mudah, hanya dengan mendaftar ke link berikut ini http://payingood.com/?id=8230
No comments:
Post a Comment